Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudlu', mandi dan tayamumm. suci dari najis iala menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian
Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Air yang suci dan mensucikan adalah :
- Air hujan
- Air laut
- Air sumur
- Air salju
- Air sungai
- Air embun
- Air telaga
Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi 4 bagian :
- Air suci mensucikanm, yaitu air muthlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh. (air muthlak artinya air yang sewajarnya).
- Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
- Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats atau mengilangkan najis kalau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
- Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari 2 kullah, maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya maka sah untuk bersuci. (2 kullah = 216 liter jika berbentuk bak maka besarnya panjang 60 cm dan tinggi/dalam 60 cm.